PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NO 23 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Dwi Dasa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Ainur Rofiq STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.vi.116

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mejamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpastisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta meSndapat perlindungan dari diskriminasi. Namun dalam perkembangannya, banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan ekploitasi, dan penganiayaan, baik di rumah, sekolah, madrasah, maupun dipesantren. Sehingga, banyak anak yang tidak lagi merasa aman dan belajar karena selalu berada dalam tekanan dan ancaman. Dalam upaya memberikan perlindungan anak dan untuk mengurangi kekerasan terhadap anak, maka dibtuhkan payung hukum yakni dengan adanya Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Tentang Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dan menjamin kesejahteraannya.

References

Abintoro Prakoso, (2016), Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta : LaksBang PRESindo

Erdianti, Ratri Novita, (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol. 1. UMMPress

Hanum, Cholida, (2020). Hukum Dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan Dan Perdebatan Masa Kini. IAIN Salatiga Press

Khaerul Umam Noer, dkk (2019), Menyoal Peran Negara dan Masyarakat dalam Melindungi Perempuan dan Anak (Cet. I; Jakarta: Sekretariat Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia

Novrianza, Imam Santoso, (2022), Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Pendidikann Kewarganegaraan, Vol. 10

Satjipro Rahardjo,(2003), Sisi - Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2024-07-20

Issue

Section

Articles