Pandangan Pengasuh Pondok Pesantren terhadap Pemahaman Nusyuz Suami dan Istri

Studi Kasus Pondok Pesantren Di Wilayah Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso

Authors

  • Luluk Ananta STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Ainur Rofiq STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.v1i2.93

Keywords:

Nusyuz, Pendangan Pengasuh pondok pesantren

Abstract

Pertikaian dalam hubungan rumah tangga merupakan hal lumrah terjadi, jika di tinjau leih lanjut dapat menjadi sebuah jembatan historisitas antar pasangan yang menyebabkan semakin erat-nya sebuah hubungan atau melonggar. Pertikaian tersebut dapat berupa perkara  nusyuz yang terjadi antar pasangan. Bagaimana dunia ketahui bahwasanya dalam Islam terdapat berbagai macam solusi, solusi mengenai nusyuz-pun juga mempunyai solusi yang ditawarkan. Berbagai macam pandangan mengenai nusyuz banyak bertebaran di berbagai macam media, lantas bagaimana pandangan pengasuh pondok pesantren mengenai permasalahan nusyuz tersebut. Penelitian ini mencoba untuk membahas nusyuz dari sudut pandang pengasuh pondok pesantren dengan mengambil sample beberapa pengasuh pondok pesantren yang ada Kecamatan Botolinggo kabupaten Bondowoso.

Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini mengenai pandangan pengasuh pondok pesantren terhadap pemahaman nusyus suami dan istri, yaitu menggunakan jenis penelitian empiris. Sedangkan pendekatan yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.

Penelitian ini menyatakn bahwa terjadinya perilaku nusyuz antara suami dan istri di wilayah di Kecamatan Botolinggo secara garis besarnya dikarenakan 4 (empat)  penyebab. Pertama,Ketidak siapan dalam menjalin bahtera rumah tangga.Kedua, Kurangnya kesadaran dalm menjalankan ilmu syari;at. Ketiga, Kebutuhan ekonomi istri dan keluarga tidak terpenuhi secara syari;at. Keempat, Salah satu dari pasutri tersebut melakukan hubungan terlarang / perselingkuhan. Perilaku nusyuz itu di klasifikasikan sebagai pembangkangan, ketidak patuhan, Perselisihan, percekcokan yang dilakukan oleh istri terhadap suami atau sebaliknya suami terhadap istri dan buruknya akhlaq (su’il khuluq).

Kata kunci: Nusyuz, Pendangan Pengasuh pondok pesantren

References

Buku

Amrullah, Abdul Malik Abdul Karim, Tafsir al-Azhār, (Singapura, Pustaka Nasional PTE LTD) 2: 1198. an, ( Jakarta, Lentera Hati : 2002).

Basyir, Ahmad Asyar,hukum perkawinan islam,(UII press yogyakarta, yogyakarta.2000).

Daud,Fatonah, Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga, (Desanta Muliavisitama: Banten, 2020.).

Euis Susanti, Mengasuh Dengan Hati Tantangan Yang Menyenangkan, (Gramedia: Jakarta, 2004).

Faqihuddin Abdul Qodir, Qira’an Mubadalah, (IRCiSoD: Yogyakarta. 2019).

Jamal, Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad (al-), Shohih Fikih Wanita Muslimah (Insan Kamil: Surakarta, 2010).

Kholaf Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta, Pustaka Amani:2010).

Kompilasi Hukum Islam, Bab XII mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pasal 77-80.

Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir, (Pustaka Progresif:Surabaya,1997).

Qosim, Muhammad bin, Fath Al-Qorib, (Maktabah Imarotullah: Surabaya, T.th).

Quraish shihab, Kajian kosakata, Ensiklodia( lentera hati, jakarta,2007.

Sihab, M Quraish, Tafsir al-Misbah : Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an, ( Jakarta, Lentera Hati : 2002).

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, (Bandung : ALVABETA,cv, 2019).

Susanti, Euis, Mengasuh Dengan Hati Tantangan Yang Menyenangkan, (Gramedia: Jakarta, 2004).

Syarifuddin, Amir, Pengertian dan Sumber Hukum Islam, (Jakarta, Bumi Aksara:2008).

Umaman, Metode Peneltian Agama Teori Dan Praktek, (Jakarta : PT Raja Grafindo Perseda, 2015).

Zainuddin, ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta, Sinar Grafika:2003).

Zuhaili, Wahbah, Al-Wajiz Fii Ushul Fiqh, (Damaskus, Dar al-Fikr: 2002).

Artikel Jurnal

Bugho, Mustofa al-Kin dan Mustofa (al-), al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV.

Djuaini,Konflik nusyuz dalam relasi suami istri dan resolusinya perspektif hukum islam,(jurnal islamic low/jurnal hukum islam,vol. 15 no. 2).

Nurhayati, Yati, Ifrani, Said, M Yasir, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Prespektif Ilmu Hukum, (Jurnal Penegakan Hukum Indonesia,Vol: 2).

Pangestu Risqo Febri Ayu dan Riski, Modernitas Nusyuz antara Hak dan KDRT, (Jurnal Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. No. 1, 2021).

Suryantoro, Dwi Dasa dan Ainur Rofiq, Nikah dalam Pandangan Hukum Islam, (Ahsana Media, Jurnal Pemikiran, pendidikan dan penelitian ke-Islaman vol.7 no 02 Juli 2021).

Media lain

Bondowoso.jatimnetwork.com.

Data yang di peroleh dari KUA Botolinggo.

https://kepri.kemenag.go.id/peg/det/hakdankeajibansuamiistridalamkeluarga

NU Online, Khazanah dan beberapa keunikan pondok pesantren.

Downloads

Published

2023-07-15

Issue

Section

Articles