PROBLEMATIKA PEMBAYARAN UANG PANJAR DALAM SISTEM JUAL BELI KUNYIT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Studi Kasus di Desa Bandilan Prajekan Bondowoso

Authors

  • Abdul haqqi STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Dwi Dasa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.v2i1.102

Keywords:

Uang Panjar, Jual Beli Kunyit

Abstract

Jual beli panjar (‘urbun) adalah jual beli dengan memberikan sebagian uang kepada penjual sebagai bentuk keseriusan dan tanda jadi pembeli dalam suatu transaksi. Jual beli dengan sistem panjar telah menjadi kebiasaan masyarakat desa Bandilan Prajekan, khususnya dalam jual beli Kunyit. Berdasarkan kenyataan yang ada, transaksi tersebut mengandung unsur kebathilan karena petani melakukan cidera janji dan dari pihak pembeli tidak jelas kapan akan melunasi sisa pembayaran.

Topik bahasan dalam ppenelitian ini adalah praktik jual beli kunyit dengan sistem panjar serta dampak positif dan negatif sebagai akibat dari praktik jual beli kunyit dengan sistem panjar. Penelitian yang dilakukan penulis tergolong dalam jenis penelitian empiris, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Langkah yang dilakukan untuk menganalisis data dalam penelitian ini yaitu redaksi data, paparan atau sajian data, dan penarikan kesimpulan.

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses transaksi jual beli panjar dilakukan secara langsung antara petani dan pembeli setelah mendekati masa panen. Dalam transaksi ini, tidak ada patokan harga untuk besaran uang panjar yang harus diberikan, bahkan dalam perjanjian tersebut hanya berupa perjanjian lisan tanpa bukti otentik seperti kwitansi. Salah satu dampak positif jual beli kunyit dengan system panjar adalah mempermudah Pembeli dalam membeli hasil panen Kunyit (tanpa butuh uang banyak) dan mempermudah petani dalam mendapatkan pembeli kunyit tanpa mencari, karena pembeli kunyit yang datang atas inisiatifnya sendiri. Di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan perselisihan dan kerugian materi apabila jual beli tidak terselesaikan atau gagal karena beberapa faktor seperti, pembeli tidak mempunyai cukup uang untuk melunasi sisa pembayaran, petani mengalihkan hasil panen kunyit untuk dibeli orang lain, dan lain sebagainya.

 

References

Abdurrahman. 2010. Fikih Muamalah. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup.

Ahmad, Imam. 2009. Musnad Imam Ahmad bin HambalJuz 4. Jakarta. Pustaka Azzam.

Amiruddin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Arikunto, Suharsimi. 2011. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta. Rineka Cipta.

Asqalani, Ibnu Hajar Al. 1988.Tarjamah Bulughul-Maram . Bandung. Diponegoro.

_______________________. 2002. Fathul BariJuz 5.Jakarta. Pustaka Azzam.

Daud, Imam Abu. 1994. Sunan Abu Dawud juz 3.Beirut. Darul Fikri.

Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta.Pustaka Pelajar.

Efendi, Masri Ingarimbun dan Sofian. 2008. Metode Penelitian Survei. Jakarta. LP3ES

Hasan, Ali. 2004. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta. Rajawali Press.

Ja’far, Khumedi. 2019. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Surabaya. Gemilang Publisher.

Kementerian Agama RI. 2005. Al Qur’an dan Terjemahannya. Surabaya. Tri karya.

Malik, Imam. 2006. Al-Muwaththa’. Jakarta. Pustaka Azzam.

Moleong, Lexy J. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abu Abdullah. 1273 H. Sarah Ibn MajahJuz II. Beirut. Darul Fikri.

Mushlih, Abdullah Al. 2015. Fikih Ekomomi Keuangan Islam. Jakarta. Darul Haq.

Nawawi, Abu zakariya An. T.t. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab. Beirut Lebanon. Dar Al-Kutb Al-Ilmiyah.

Nawawi, Imam An. 2010. Raudhatuth Thalibin jilid 3. Jakarta. Pustaka Azzam.

Qhudhamah, Imam. 2010. Al-Mughni jilid 6. Jakarta. Pustaka Azzam.

Retnoningsih, Suharso dan Ana.2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang. Widya Karya.

Rifa’i, Moh . 1978. Fiqih Islam. Semarang. PT. Karya Toha Putra.

Rusyd, Ibnu. 1990. Bidayatul Mujtahid jilid 3. Semarang. CV. Asy-syifa.

__________. 2016. Terjemah Bidayatul-Mujtahid. Semarang. Asy-Syifa.

Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqh al-Sunahjilid III .Beirut. Dar al-Fikr.

Saehan, Afifuddin dan Beni Ahmad. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. CV. Pustaka Setia.

Soekanto, Soerjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia Press.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D. Bandung. Alfabeta.

Tanzeh, Ahmad. 2009. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta. Teras.

Zuhaily, Wahbah al. 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatih jilid V. Damaskus. Dar al Fikr al Mu'ashir.

Downloads

Published

2023-12-14

Issue

Section

Articles