Penundaan Hidup Bersama Pasca Pernikahan Dibawah Tangan Perspektif Hukum Islam Study Santri Pondok Pesantren Nurul Huda

Authors

  • Subairi STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Ali Anwar STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.v1i2.86

Keywords:

Penundaaan Hidup Bersama, Hukum Islam, Santri Pondok Pesantren Nurul Huda

Abstract

Pernikahan merupakan suatu legalitas hukum yang menyatakan sahnya suatu hubungan antar lawan jenis (laki-laki dan perempuan). Dan hal yang pasti menjadi harapan semua pasangan adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, yang di dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, maka diperlukan suatu keseragaman pemahaman tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Secara garis besar, kewajiban suami terhadap istri ada dua macam yaitu : kewajiban yang bersifat meteril dan kewajiban non materil. Kewajiban yang bersifat materil yaitu mahar dan nafkah, sedangkan kewajiban non materil yaitu pergaulan yang baik dan mu‟amalah yang baik serta keadilan. Kewajiban istri yang kemudian setelah menikah menjadi hak suami, hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan, seperti mentaati suami dalam hal yang baik, sedangkan suami setelah menikah menjadi kepala keluarga untuk menanggung semua kebendaan dalam keluarga. Penelitian ini  memfokuskan pada Bagaimana hak dan kewajiban terhadap pasangan suami istri yang tidak hidup bersama pasca pernikahan di bawah tangan dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Hidup Bersama Pasca Pernikahan di bawah tangan. Penelitian  ini  menggunakan motede pendekatan penelitian  yuridis sosio-cultural  dengan jenis penelitian penelitian  lapangan  (Field Research). Sumber  data  diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah penundaan hidup bersama pada pasangan suami istri yang masih sama-sama mesih menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Huda pada hak dan juga kewajiban pada pasangan suami istri namun, hal tersebut boleh untuk dikerjakan karena masih tidak ada kewajiban pada pasangan suami istri untuk melakukan  hal tersebut.

References

Abdur Rouf , “Analiss Hukum Islam Terhadap Keabsahan Khitbah Perkawinan yang disetjui Oleh Ayah Setelah Menerima Khit}bah Lain Berdasarkan Persetujuan dari Ibu” (Studi Kasus d esa Paterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangka tahun2019), Skripsi (Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2019).

Abdurrahman Abdul Khaliq. 2003. Kado Pernikahan Barokah. Yogyakarta: Al-Manar, h. 55

Ahmad Atabik and Koridatul Mudhiiah, “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam,” Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Yudisia, Vol. 5, No. 2, Desember 2014.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang Perkawinan, (Jakarta : Kencana, 2009), h. 35

Eka Rahmi Yanti and Rita Zahara, “Hak dan Kewajiban Suami Istri Dan Kaitan Dengan Nusyuz Dan Dayyuz Dalam Nash,” Takammul: Jurnal Studi Gender Dan Islam Serta Perlindungan Anak 9, no. 1 (2022): 1–22.

Eka Rahmi Yanti, Rita Zahara, Hak dan Kewajiban Suami Istri Dan Kaitan Dengan Nusyuz Dan Dayyuz Dalam Nash.Pasca Sarjana Universitas Islam Negri Ar-Raniry Banda Aceh dan Guru Agama SDN 46 Banda Aceh.

Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung : CV.Mandar Maju, h. 7

Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan‟ani, Subulus Salam, terj. …, h. 309

Muhammad Yunus Samad, Hukum Pernikahan Dalam Islam Volume V Nomor 1 September 2017.

Nafisatul Hamidah, Penundaan Hidup Bersama Setelah Akad Nikah Oleh Pasangan Santri Penghafal Alquran (Studi di Pondok Pesantren Putri Tahfidzul Qur’an Nurul Furqon Malang)”, Skripsi (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016).

Safiaudin Shidik, Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan kontemporer, (Jakarta : Intimedia Cipta Nusantara, 2004) h. 1.

Yanti and Zahara, “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dan Kaitan Dengan Nusyuz Dan Dayyuz Dalam Nash.”

Downloads

Published

2023-07-15

Issue

Section

Articles