PENGELOLAAN TANAH WAKAF DALAM MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA
STUDI ANALISIS PONDOK PESANTREN NURUL FURQON DUSUN POLAI DESA JATISARI KECAMATAN ARJASA KABUPATEN SITUBONDO
DOI:
https://doi.org/10.52491/qowaid.vi.83Abstract
Penelitian ini bersandar pada fenomena penting di Indonesia, yaitu wakaf. Wakaf di Indonesiadi artikan sebagai bagian dari tradisi Islam yang penyalurannya masih terbatas pada tempat ibadah dan pendidikan. Meskipun potensi wakaf sebagai instrumen sosial dan ekonomi belum sepenuhnya terwujud, ada dorongan untuk meningkatkan pengelolaan wakaf, salah satunya pengelolaan wakaf di Dusun Polai Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan tanah wakaf dalam bentuk meningkatkan sumber daya Manusia serta mengetahui Faktor pendukung dan hambatan Nadzir dalam pengelolaan tanah Wakaf di Dusun Polai Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian empiris. Sementara pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yang melibatkan aspek sosial (Yuridis Sosiologis) dan pendekatan berdasarkan kasus (Case Approach). Penelitian ini menyatakan bahwa pengelolaan tanah wakaf di Dusun Polai terdapat tanah yang di bangun pondok pesantren sehingga memeberikan banyak manfaat untuk banyak orang, Pengelolaan aset wakaf menjadi esensial, terutama ketika dihubungkan dengan gagasan mengembangkan wakaf produktif untuk memajukan perekonomian masyarakat. Pengelolaan wakaf di pondok ini memberikan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat, organisasi yang melindungi anak-anak, institusi pendidikan, lembaga kesehatan, dan penyediaan air bersih ke seluruh Desa Jatisari Dusun Polai dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Secara prinsip, wakaf produktif seharusnya berfokus pada penghasilan, karena wakaf hanya dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan manfaat yang sesuai dengan tujuan awalnya (mauquf alaih). Dalam mengelola tanah tersebut awal upaya yang Nadzir lakukan yaitu menyelenggarakan administrasi ini memiliki tujuan untuk memelihara dan menjaga harta wakaf dengan maksud mencegah timbulnya perselisihan atau masalah seperti penarikan harta wakaf. Tindakan penarikan harta wakaf ini merupakan dampak dari ketiadaan dokumen akta ikrar wakaf yang lengkap.
References
Agus Triyanta dan mukmin Zakie, Promblematika Pengelolaan Tanah Wakaf: Konsep Klasik dan Keterbatasan Inovasi Pemanfaatannya di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonseia, E Jurnal Hukum IUS QUIA. (Oktober 2014).
Ahmad Atabik, Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia, E Jurnal Zakat dan Wakaf,(2014).
Faustino Cardoso gomes, manajemen sumber daya manusia, (Yogyakarta: Andi, 2003).
Hamidah Abdurrachman, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban", Jurnal Hukum, 3 (17) 47591.
Heru Susanto, Isbat Wakaf Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Belum Bersertifikat, E Jurnal.uindatokarama (2017).
Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris , (Jakarta : Kencana, 2020).
Robi Setiawan dkk, Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Wakaf Produktif Dompet Dhuafa Banten, E Jurnal Of Islamic Economics and Banking (2021).
Rohmad Adi Yulianto, Analisis Yuridis Implementasi Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Perspektif Kemanusiaan, E Jurnal Program Pasca
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung : Alfabeta cv, 2017).
Veithzal Rivai Zainal, Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif, E Jurnal Badan Wakaf Indonesia 2016.
Most read articles by the same author(s)
- Nur Jamila, Subairi, Makna Simbolik Tradisi Tedhak Siten Perspektif Hukum Islam Pada Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda , Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law : Vol 2 No 1 Desember 2023
- Subairi, Ali Anwar, Penundaan Hidup Bersama Pasca Pernikahan Dibawah Tangan Perspektif Hukum Islam Study Santri Pondok Pesantren Nurul Huda , Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law : Vol 1 No 2 Juli 2023















