Pertanggungjawaban Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Dwi Dasa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/busyro.v2i1.121

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran atau suatu kejahatan yang dialami manusia serta merupakan bentuk diskriminasi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan kejahatan yang sering dimenimpah perempuan, yang akan berakibat timbul penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual maupun psikologi, dan pelantaran juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan dan perampasan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Saat ini dengan berlakunya undang-undang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 tahun  2004, maka tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya urusan suami istri tetapi sudah menjadi urusan publik.

References

Fahrul Djannah DKK, 2007, Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: LKS.

Johan gaitung, 1992, Kekuasaan dan Kekerasan, Yogyakarta: Kansius.

Moerti Hadiat Suroso, 2012, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif YuridisViktimologi, Jakarta: Sinar Grafika.

Harkristuti Harkrisnowo, 2004 “Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologis Yuridis,” Jurnal Hukum Internasiona. 1, no. 4

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2024-02-22

How to Cite

Dwi Dasa Suryantoro. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Al Busyro : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 31–40. https://doi.org/10.52491/busyro.v2i1.121

Issue

Section

Articles