Sistematika Profit Sharing Marketing Fashion Dannis Prefektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Pondok Pesantren Nurul Huda)

Authors

  • Ahmad Syafi'i STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Budi Sufyanto
  • Ahmad Syaickhu STAI Darul Hikmah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.52491/aqaduna.v1i1.47

Abstract

Profit  Sharing  marketing  merupakan  suatu  sistem  kegiatan  bisnis  yang  dirancang   untuk  merencanakan,  atau  menentukan  sebuah  harga,  promosi,  dan  mentrisbusikan  barang  yang  dapat  memuaskan  keinginan dan  mencapai  suatu  target  pasar  dan  sesuai  dengan  tujuan  bisnis  tersebut.  Marketing  juga  bisa  diartikan  menyesuaikan  kemampuan  bisnis  dengan  kebutuhan  para  pelanggan  demi  mencapai  tujuan  bisnis  beruapa  profit  yang  berkelanjutan.  Adapun  Profit  Sharing  Marketing  sendiri  juga  bisa  dikenal  dengan  mudharobah  yang  artinya,  para  pihak  mendapatkan  bagi  hasil  sebesar  nisbah  dikalikan  dengan  perolehan  keuntungan  yang  didapatkan  oleh  pengusaha  atau  pembisnis  (mudharib)  sedangkan  apabila  terjadi  kerugian,  secara  finansial  akan  di tanggung  oleh  Shahibul maal  atau  pemilik  dana.

jenis penelitian lapangan. Yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan data adalah dengan turun langsung kelapangan untuk melihat secara dekat objek yang diteliti. Adapun  pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati.

Sitemtaika  Profit  Sharing  Marketing  Fashion  Dannis   dapat  di  artikan  pembagian  antara  untung  dan  rugi  dari  pendapatan  yang  diterima  atas  hasil  usaha  yang  dilakukan.  Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  praktik  penjualan  Fashion  Dannis  di  Toko  Dannis  Usqi  dengan  menggunakan  akad  mudharobah,  akad  Mudharabah  merupakan  akad  yang  menentukan  ketentuannya  seseorang  yang  menyerahkan  hartanya  kepada  orang  lain  untuk  di  tijarahkan,  yaitu  suatu  kegiatan  mempertemukan  suatau  barang  berharga  dengan  mata  uang  melalui  cara-cara  yang  telah  ditentukan,  dengan  bahasa  sederhananya  yaitu  di  dagangkan.

                                                                                       

Kata Kunci: Sistematika  Profit  Sharing  Marketing  Fashion  Dannis  Prefektif  Hukum  Ekonomi  Syari’ah

Downloads

Published

2023-08-20

How to Cite

Ahmad Syafi’i, Budi Sufyanto, & Syaickhu, A. (2023). Sistematika Profit Sharing Marketing Fashion Dannis Prefektif Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Pondok Pesantren Nurul Huda). AQaduna : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 75–89. https://doi.org/10.52491/aqaduna.v1i1.47

Issue

Section

Articles