PERAN E-COMMERCE DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN AFFILIATOR TIKTOK : TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Authors

  • Qutnatul Inayah STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Mustaqim Makki STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Faizul Abrori STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/aqaduna.vi.180

Keywords:

-commerce, Affiliator TikTok, Ekonomi syari’ah

Abstract

Berkembangnya dunia bisnis saat ini perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan secara langsung dikarenakan adanya fitur e-commerce (jual beli media elektronik). Jual beli ini dapat dikatakan sah karena memenuhi unsur dan prinsip di dalamnya khususnya pada bidang ekonomi syari'ah. Kali ini peneliti akan membahas tentang jual beli pada TikTok affiliate. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan kualitatif. Suatu pendekatan yang ditunjukkan untuk mendeskripsikan dan menganalisa peristiwa, aktivitas sosial secara individual maupun kelompok, serta pemaparan lokasi penelitian, dan membuat rancangan penelitian. Data penelitian ini kemudian dikumpulkan dengan Teknik wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya diolah menggunakan Teknik triangulasi sumber, dan kemudian akan ditarik kesimpulan.

Sistem kerja TikTok affiliate adalah mempromosikan produk orang lain tanpa perlu memilikinya, hanya dengan membagikan tautan link produk dengan membuat konten, apabila berhasil menarik konsumen untuk membeli, maka affiliator akan mendapatkan komisi yang sudah disepakati sebelumnya. Hasil yang diperoleh oleh affiliator (komisi) dapat dikatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad ju’alah. Meliputi adanya shigat/akad, seller/ja’il, maj’ul/affiliator, amal/pekerjaan, dan adanya komisi/imbalan. Hal ini dapat dikatakan sah karena termasuk telah memenuhi unsur fatwa yang tercantum, yakni memberikan imbalan/komisi kepada seseorang yang melakukan pekerjaan dan besaran imbalan/komisi yang akan didapatkan jelas dari diawal saat melakukan kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.

References

Afriani, & Ahmad Saepudin, (2018) “Implementasi Akad Ju’alah dalam Lembaga Keuangan Syari’ah”, Eksisbank (Ekonomi Syari’ah dan Bisnis Perbankan)

Aji, W. N, (2018) “Aplikasi TikTok Sebagai Media Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.” In Prosiding Seminar Nasional Pertemuan Ilmiah Bahasa Dan Sastra Indonesia

Anggito Albi. Setiawan Johan. (2018) Metodelogi penelitian kualitatif, Sukabumi : CV. Jejak

Anindya, Desy Astrid (2017) Pengaruh Etika Bisnis Islam Terhadap Keuntungan Usaha Pada Wirausaha di Desa Delitu kec. Delitu, Jurnal At-Tasawuh Vol II, No 2

As’ad Lady M, (2023) “Pemanfaatan Fitur TikTok afiliasi Program Dalam Perpsektif Fiqh Muamalah” Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Barakatullah A.H., (2022) Hukum Transaksi Elektronik, Bandung : Nusamedia

Baskara Suwandi (2023), Buku Putih TikTok afiliasi, Banyuwangi: Ranah Buku

Djazuli, A., (2007) Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Prenada Media Group

Ekasaputra Doni, (2024) Fikih Online Shopping, Cet 1. Malang : Inteligensia Media

Fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Akad Ju’alah

Fatwa DSN MUI Nomor 63/DSNI-MUI/XII /2007, Tentang sertifikat Bank Indonesia Ju’alah

Haryono, (2017) “Konsep Ju’alah Dan Model Apilikasinya Dalam Kehidupan Sehari-Hari”, Al- Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial

Hasanah Sofiyatul, (2021) “Praktik Alih Pesan Gofood Jual Beli Online Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah

Hekianthusonfri Jefferly, (2018) Panduan Afiliasi Marketing untuk Pemula, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo

Helianthusonfri Jefferly, (2014) 1 Juta Rupiah Pertama Anda Dari Afiliasi Marketing, Jakarta : Gramedia

Hidayani Risna, (2021) “Hukum Penggunaan Aplikasi TikTok Menurut Fatwa DSN: 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syari'ah” Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utaras

https://datareportal.com/essential-tiktok-stats (diakses pada tanggal 25 september 2024)

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15814/Memanfaatkan-E-Commerce-Dengan-Benar.html ( diakses pada tanggal 15 Agustus 2024)

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 2019

Khalil Ahmad al-Saharanfauri, Bazl al-Majhud fi Hilli sunan Abi Daud (Hindi: Markaz Syaikh Abi Hasan al-Nadawi,Vol.XI, 2006) 6

M. Pudjihardjo, Nur Faizin M, (2019) Fiqih Muamalah Ekonomi Syari’ah, Malang :UB Press

Mubarok jaih, Hasanuddin (2018)Fikih Mu’amalah Maliyyah, Akad ijarah dan Ju’alah, Bandung: Simbiosa Rekatama Media

Muhammad Ibn Ahmad Ibn Abi Sahl al-Sarkhasyi, al-Mabsuth, Mesir: Mathba’ al-Saadah,tt, Vol.XV) 114-115

Napitulu, R.M. (2015) “Pandangan Islam Terhadap jual Beli Online” At-tijaroh: jurnal ilmu manajemen dan bisnis islam, vol. 1 (2)

Nur Wahid, (2019)Multi Akad Dalam Lembaga Keuangan Syari’ah” Yogyakarta : CV Bu di Utama

Rafiq Yunus Al-mishri, (2015) Ushul Al-Iq tishad Al-Islami Dalam Ekonomi Islam, ed Rozalinda, Jakarta: Pt Rajagrafindo Pesada

Rahman Fathur, (2022) “Praktik Afiliasi Marketing pada Platform E-commerce dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah”. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam

Rizki A.S, (2023) Kitab Hitam TikTok afiliasi, Yogyakarta: BP Publishing

Simon Kemp, TikTok Users,Stats, Data Trends, and More-DataReportal-Global Digital Insights

Soemitra Andri, (2019) Hukum Ekonomi Syari’ah dan Fiqh Muamalah, Jakarta Timur : Kencana

Sugiharto, memanfaatkan E-commerce dengan benar.

Sugiyono, (2017) Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta CV

Suwandi Chow, (2010) Kaya Dari Afiliasi Marketing Dan Forex, Jakarta: Kompas Gramedia

Syaibah Abdul Qadir, (1986) Fiqh Islam Syarah Bulugh Al-Maram, Madinah al Munawwarah: Mathba’al al-Rayid

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Wabah Az-Zuhali, (2011) Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Jilid, Jakarta: Gema Insani

Yoli Hemdi, (2019) Kitab shahih bukhari jilid 2, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Inayah, Q., Makki, M., & Abrori, F. (2024). PERAN E-COMMERCE DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN AFFILIATOR TIKTOK : TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH. AQaduna : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 62–73. https://doi.org/10.52491/aqaduna.vi.180

Issue

Section

Articles