TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF SYEKH YUSUF AL-QARDAWI : RELEVANSI DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.52491/aqaduna.vi.147Keywords:
e-commerce, consumer protection, Sheikh Yusuf Al-Qardawi, Islamic law, digital economyAbstract
Penelitian ini mengkaji relevansi pandangan Syekh Yusuf Al-Qardawi terhadap transaksi e-commerce dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia. E-commerce telah menjadi sarana utama dalam perdagangan modern, namun kajian dari perspektif ekonomi Islam, khususnya terkait pandangan ulama kontemporer, masih terbatas. Kajian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan teori dengan mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip Islam yang diusulkan oleh Syekh Yusuf Al-Qardawi, seperti larangan gharar (ketidakpastian), riba (bunga) dan maisir (spekulatif), dapat diterapkan dalam transaksi digital, serta relevansinya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Al-Qardawi mengenai keadilan, transparansi, dan etika bisnis sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUPK, yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen dari praktik-praktik yang merugikan dalam transaksi online. Meski ada perbedaan dalam penerapan beberapa aspek hukum Islam, keduanya berkontribusi pada pembentukan ekosistem bisnis yang adil, aman, dan sesuai syariah dalam e-commerce. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar teoritis dalam merumuskan regulasi e-commerce yang lebih adil dan melindungi hak konsumen di Indonesia.
References
Al-Imam Abi Abdillah Muhammad Bin Qosim al-Ghozi. (2018). Fathul Qarib Al-Mujib, (Sampang: Gerbang Andalus). 50.
Amalia, N., Wati, R., Putri, B., & Mairiza, D. (2023). Eksistensi Prinsip Ekonomi Mikro Islam Terhadap Keberlanjutan Usaha Mikro Di Era Digitalisasi. Sharing: Journal of Islamic Economics Management and Business, 2(2), 142-156.
https://doi.org/10.31004/sharing.v2i2.23419
An-Nawawi. (2010). Raudhatut-Thalibin. (Bairut: Darul Kutub Islami). IV. 3.
Aprianto, N. E. K. (2021). Peran teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnis. International Journal Administration, Business & Organization, 2(1), 8-15.
A'yun, Q. A. N., Chusma, N. M., Putri, C. N. A., & Latifah, F. N. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada E-Commerce Popular Di Indonesia. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 1(2), 166-181.
https://doi.org/10.30739/jpsda.v1i2.998
Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(3), 296-318.
Fajrillah, R. N., & Sipahutar, A. A. (2023). Analisis Konsumen Terhadap Jual Beli Di E-Commerce Dalam Hukum Islam. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi Digital, 3(2), 12-20.
Falah, A. M. (2023). Implementasi akad jual beli dalam transaksi delivery order (DO) prespektif ekonomi islam pada toko bangunan UD bangun jaya kabupaten trenggalek (Doctoral dissertation, Universitas Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri).
Firdaus, S. (2022). Tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli tembakau dengan perubahan harga sepihak (Studi Kasus Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah) (Doctoral dissertation, UIN Mataram).
Hardiati, N., Fitriani, F., & Kusmawati, T. (2024). Akad Ijarah Dalam Perspektif Fuqaha Serta Relevansinya Terhadap Perkembangan Ekonomi. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(10), 187-196.
Hasan, Z. (2021). Etika Pengambilan Keuntungan Dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Mazhab Syafi'i Dan Jumhur Ulama. Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 2(2), 15-24.
https://doi.org/10.59059/tabsyir.v2i2.627
Humaemah, R., & Ulpatiyani, U. (2021). Analisis Manajemen Risiko Dana Tabarru Asuransi Syariah (Studi Pada PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Serang). Syar'Insurance: Jurnal Asuransi Syariah, 7(1), 25-43.
Hutahaean, J., Mulyani, N., & Azhar, Z. (2020). Pelatihan E-Commerce Untuk Meningkatkan Pendapatan Melalui Kokedama (Pelatihan Daring) Bagi Kumpulan Marga Rajagukguk Se-Kisaran Kabupaten Asahan. JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 41-45.
Ilmi, M. (2022). Produk Dan Jasa Perbankan Syariah: Jual Beli (Murabahah, Salam, Istishna') Dalam Teori Dan Akuntansi. Mukammil: Jurnal Kajian Keislaman, 5(2), 148-174.
Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Peraturan Pemerintah
(Pp) Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 1(2), 8-14.
Jamaluddin, J., Nurfayda, A., & Erviana, A. (2022). Jual Beli E-Commerce Dalam Perspektif Ekonomi Islam. El-Fata: Journal of Sharia Economics and Islamic Education, 1(1), 1-15.
https://doi.org/10.61169/el-fata.v1i1.1
Khairunnisa, D., & Satria, W. D. (2024). Tinjauan fiqih mu'amalah pada praktik pengambilan ujroh bagi calo sewa menyewa mobil di Pontianak. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 235-246.
Khoir, F. (2022). Al-Khiyar Dalam Proses Jual Beli Sistem Online. EKOSIANA Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 127-138.
https://doi.org/10.47077/ekosiana.v9i2.216
Mahfudz Junaedi, M. H. (2023). Bab 3 Sistem Keuangan Syariah. Hukum Ekonomi Syariah, 27.
Mauludin, M. S. (2022). Analisis Perilaku Konsumen Dalam Transaksi Di e-Commerce. Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 1(1), 108-123.
Mewu, M. Y. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 441-450.
Mubarok, M. M. (2022). E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(8), 2493-2500.
Nafisah, D., & Nisa, F. L. (2024). Peranan serta Kontribusi Prinsip Maghrib dalam Perbankan Syariah. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB), 1(5), 54-61.
Ningrum, E. W. (2023). Pemahaman Konsep Gharar Dimasyarakat Dalam Jual Beli Online. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 472-480.
Parida, P., Utari, Y. D., & Hijriyati, S. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online E-Commerce. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 3(12), 101-112.
Permata, R. J., & Albab, U. (2024). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Jual Beli Marketplace. Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 17-27.
https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v7i1.2462
Salamah, M. (2023). Perjanjian Jual Beli Jenitri dengan Sistem Tebasan di Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen).
Suruji, R. S., Nisrina, D. N., & Rifai, M. (2020). Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online (Suatu Kajian UUPK, Etika Bisnis Islam Dan Hukum Islam). Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 98-109.








