PANDANGAN EKONOMI ISLAM TERHADAP SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN (STUDI KASUS DI DESA BANDILAN KECAMATAN PRAJEKAN KABUPATEN BONDOWOSO)
DOI:
https://doi.org/10.52491/aqaduna.v2i1.135Abstract
Pembagian keuntungan pertanian dalam ekonomi Islam yang dikenal sebagai muzara'ah dan Mukhabarah dan hasil lahan pertanian telah diatur dalam undangundang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Pengaturan pembagian keuntungan adalah perjanjian atau ikatan bersama dalam melakukan kegiatan bisnis. Dalam perjanjian bisnis untuk berbagi manfaat yang akan diperoleh antara kedua belah pihak atau lebih. Ekonomi dan peraturan Islam yang mengatur perjanjian pembagian akan berdampak positif pada praktik pembagian pendapatan di masyarakat.
Kata Kunci: Muzarahah, perundang-Undangan, Perjanjian
References
Abrori, M. (2024). Kompensasi dan Keuntungan SDM Sebagai Bentuk Motivasi Kerja Karyawan Bidang Pendidikan. Relevancia: Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 1(01), 1–12.
USMAN, U. (2021). Perlindungan Hukum Penanaman Modal Terhadap Persaingan Usaha Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 74-84.
Andayani, R., & Amir, R. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Saleh al-Fauzan. 2005. Fiqih Sehari-Hari. diterjemehkan oleh Abdul Hayyik Al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani.
Manan Abdul 2014. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri.
Yaqin Ainul. 2018. Fiqih Muamlah Kajian Komprehensif Ekonomi Islam. Pamekasan.
Duta Media Ghazali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalah.Jakarta: Kencana.
Hasan, M. Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
Abdul Adzim bin Badawi. 2007. Al-Wajiz. diterjemahkan oleh Team Tasyfiyah, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir.
Bakhri, S., & Purnama, L. (2018). Tinjauan Etika Bisnis Islam dalam Strategi Pemasaran Home Industri Tahu Sari Rasa. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 284–299.
Kusnadi, F. A. (2022). Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 13–18.
Latifa, N., & Andriyani, S. (2022). Implementasi Perjanjian Jual Beli Padi Dengan Sistem Ijon. Private Law, 2(1), 22–29.
Lubis, P. N., & Harahap, Z. A. A. (2019). Mekanisme Praktek Jual Beli Ijon Di Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 5(1), 149–158.
Maryani, M., Billah, Z. I., & Sari, I. (2020). Pelaksanaan Jual Beli Ijon Di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Menurut Madzhab Imam Syafi’i. LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121–136.
Mufidah, M. R., Aryani, N., & Yulianti, T. A. (2021). 434-443 PEMAHAMAN KONSEP GHARAR DI MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN MUAMALAH SEHARI-HARI. Prosiding Pekan Ilmiah Mahasiswa UNIS, 1(1), 434–443.
Ramli, R. (2017). Analisis Jual Beli Ijon Di Kecamatan Kediri Dalam Perspektif Islam. El-Hikam, 10(1), 219–247.
Sudaryono, S., Rahwanto, E., & Komala, R. (2020). E-Commerce Dorong Perekonomian Indonesia, Selama Pandemi Covid 19 Sebagai Entrepreneur Modern Dan Pengaruhnya Terhadap Bisnis Offline. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2(02), 110–124.
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. digilib.unigres.ac.id.
Susanto, A. (2021). PENINGKATAN MUTU WARUNG PECEL POWER RANGER DI TEGAL BESAR JEMBER. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 12–21.
Susanto, A., & Muslimah, N. (2023). AKAD ARIYAH TERHADAP BOLPOIN YANG BERKURANG SUBSTANSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 75–91.
Waziana, W., Saputra, R. H., Sari, N. Y., Kasmi, K., & Aulia, D. (2022). Pemanfaatan E-Commerce Shopee Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Ibu-Ibu PKK Pelaku Bisnis. NEAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 107–112.








