Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Jahe Dengan Sistem Ijon
DOI:
https://doi.org/10.52491/aqaduna.v2i1.115Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang bagaimana praktek jual beli sistem ijon (jahe) melalui perantara yang dilakukan oleh masyarakat, kedua, untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap praktek jual beli tebasan melalui perantara yang dilakukan oleh masyarakat desa taman arum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reearch). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh dari masyarakat Desa taman arum dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari cacatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang penulis kaji. Teknik analisis data meliputi redaksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, transaksi jual beli sistem ijon (jahe) melalui perantara yang terjadi di desa taman arum sah menurut ketentuan hukum islam, karena sebuah transaksi jual beli melalui jasa perantara dengan adanya kemanfaatan yang sudah terdapat nilai harganya, meskipun pada bentuk, ukuran, dan sifatnya masih belum terlihat jelas dan sempurna pada obyek yang diperjual belikan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Jahe, Sistem Ijon
References
Andayani, R., & Amir, R. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Ariyanto, S. E., & Indaryani, M. (2022). Potensi Tanaman Obat (Biofarmaka) di Kabupaten Jepara. Prosiding Seminar Nasional Dies Natalis Universitas Muria Kudus, 1(1), 277–285.
Bakhri, S., & Purnama, L. (2018). Tinjauan Etika Bisnis Islam dalam Strategi Pemasaran Home Industri Tahu Sari Rasa. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 284–299.
Kusnadi, F. A. (2022). Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 13–18.
Latifa, N., & Andriyani, S. (2022). Implementasi Perjanjian Jual Beli Padi Dengan Sistem Ijon. Private Law, 2(1), 22–29.
Lubis, P. N., & Harahap, Z. A. A. (2019). Mekanisme Praktek Jual Beli Ijon Di Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 5(1), 149–158.
Maryani, M., Billah, Z. I., & Sari, I. (2020). Pelaksanaan Jual Beli Ijon Di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Menurut Madzhab Imam Syafi’i. LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121–136.
Mufidah, M. R., Aryani, N., & Yulianti, T. A. (2021). 434-443 PEMAHAMAN KONSEP GHARAR DI MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN MUAMALAH SEHARI-HARI. Prosiding Pekan Ilmiah Mahasiswa UNIS, 1(1), 434–443.
Ramli, R. (2017). Analisis Jual Beli Ijon Di Kecamatan Kediri Dalam Perspektif Islam. El-Hikam, 10(1), 219–247.
Sudaryono, S., Rahwanto, E., & Komala, R. (2020). E-Commerce Dorong Perekonomian Indonesia, Selama Pandemi Covid 19 Sebagai Entrepreneur Modern Dan Pengaruhnya Terhadap Bisnis Offline. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 2(02), 110–124.
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. digilib.unigres.ac.id.
Susanto, A. (2021). PENINGKATAN MUTU WARUNG PECEL POWER RANGER DI TEGAL BESAR JEMBER. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 12–21.
Susanto, A., & Muslimah, N. (2023). AKAD ARIYAH TERHADAP BOLPOIN YANG BERKURANG SUBSTANSINYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. KASBANA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 75–91.
Waziana, W., Saputra, R. H., Sari, N. Y., Kasmi, K., & Aulia, D. (2022). Pemanfaatan E-Commerce Shopee Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Ibu-Ibu PKK Pelaku Bisnis. NEAR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 107–112.








