Pembatalan Khitbah secara Sepihak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Sosiologi di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.52491/qowaid.v1i2.90Keywords:
Pembatalan Khitbah,, Hukum Islam,, Hukum Sosiologis,Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji praktek pembatalan khitbah secara sepihak di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta mengkaji penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum Islam dan hukum sosiologis di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif. Jenis penulisan ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research). Dari hasil penulisan dapat diperoleh keterangan bahwa praktek pembatalan khitbah secara sepihak di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan merupakan praktek penerapan peminangan di masyarakat masih lebih terlihat berusaha Kabupaten menetapkan kriteria ataupun alasan tertentu. Sedangkan penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum Islam dan hukum sosiologis di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan adalah hukum Islam ataupun hukum sosiologis merupakan suatu landasan perkara agar bisa mendapatkan kepastian hukum. Studi kasus ini menyimpulkan bahwa praktek pembatalan khitbah secara sepihak di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan agar tidak salah dalam memilih pasangan, karena yang namanya pernikahan dilaksanakan atas dasar saling mencintai tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Sedangkan penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum Islam dan hukum sosiologis di Desa Wonorejo Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan adalah dengan cara kekeluargaan, karena Islam selalu mengajarkan alternatif terbaik. Bila pada penyelesaian pembatalan khitbah menurut hukum sosiologis yaitu pihak yang membatalkan akan mendapatkan denda ganti rugi.
References
Al-Hamdani. (2002). Risalah An-Nikah (Kedua). Jakarta: Pustaka Amani
Albi Anggita. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: Cv Jejak.
Darussalam, A. (2018). Peminangan Dalam Islam (Perspektif Hadis Nabi Saw). Tahdis: Jurnal
Kajian Ilmu Al-Hadis, 9((2)), 2. https://doi.org/10.24252/tahdis.v9i2.7537.
Daud, F. K., & Hambali, M. R. (2022). Living Law Dalam Khițbah Dan Lamaran Perspektif
Sosiologi Hukum. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan,
((1)), 13. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v16i1.92-107
Faris El-Amin. (2019). Pandangan Fuqoha Tentang Putus Khitbah (Studi Komparasi Antar
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah). Turatsuna, 21((1)), 1.
Kompilasi Hukum Islam (KHI). (2015). Bandung: Nuansa Aulia.
Mu’allim, A., & Yusdani. (2001). Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (Cetakan Ke).
Yogyakarta: UII Press Indonesia.
Mukhamad Sukur. (2018). Perbandingan Hukum Terhadap Status Barang Akibat Pembatalan
Khitbah Secara Sepihak Menurut Empat Madzhab. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 6((1)),
–24. https://doi.org/10.21274/ahkam.2018.6.1.106-129.
Nur Achmad Budi Yulianto. (2018). Metodologi Penelitian Bisnis. Jawa Timur: Polinema Press.
Risqi Perdana Putra. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta:
Deepublish.
Saleh, K., Agusta, M., & Weni. (2020). Hukum dan Masyarakat Dalam Perspektif Sosiologi
Hukum. Jurnal Datin Law Jurnal, 1((2)), 2.
Sayyid Sabiq. (1998). Fiqih As-Sunnah Jilid 2. Beirut: Darul Fikri.
Siregar, K. N., Hafsah, & Siregar, R. S. (2022). Pembatalan Peminangan dan Akibat Hukumnya
Menurut Perspektif Hukum Islam dan Adat Melayu (Studi Kasus di Kabupaten
Labuhanbatu Induk). Al-Mashlahah : Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam,
((2)), 6.
Soerjono Soekanto. (2010). Sosiologi : Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sutantio, R. W. (2009). Hukum Acara Perdata (Kesebelas). Bandung: Mandar Maju.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi. (2013). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar.
Syarkawi, Fazlon, Mursal, Maisarah, & Rahmalia. (2022). Pemahaman Guru Muda Dayah
Jamiah AlAziziyah Terhadap Implikasi Praktek Khitbah dan Praktek Pembatalan Khitbah
(Studi Analisis Menurut Fikih Syafi’iyah). El-Buhuth: Borneo Journal of Islamic Studies,
((2)), 11.
Wahbah Zuhaili. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 1 : Pengantar Ilmu Fiqih, Toko-Tokoh
Madzhab Fiqh Niat, Thaharah, Sholat (Kesatu). Jakarta: Gema Insani.
Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia.
(2013). Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: Lautan Lestari.
Yusepa, I., Wilodati, & Komariah, S. (2022). Internalisasi Nilai Musyawarah/Mufakat Melalui
Pembelajaran Sosiologi Berbasis Kearifan Lokal Duduk Adoik. Jurnal Paedagogy :
Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan, 9((3)), 9.