TRADISI TAJDID AL-NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Studi Kasus di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso

Authors

  • Siti Suharlina STAI NURUL HUDA KAPONGAN SITUBONDO
  • Rohikim Mahtum STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.v1i1.63

Keywords:

Tadjid Nikah, Tradisi, Perspektif Hukum Islam.

Abstract

Pernikahan merupaan hal lazim yang dilakukan oleh semua manusia, hal itu baik didasari cinta maupun tujuan-tujuan tertentu seperti ingin memiliki keturunan. Dalam sebuah pernikahan terjadinya pertikaian dalam rumah tangga hal itu merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh pasangan suami-istri yang dapat menyebabkan eratnya hubungan ataupun melonggar. Pertikaian yang berlebihan juga dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, dari hal itu tradisi tajdid al-nikah hadir sebagai sebuah solusi untuk meng-harmonisan lagi hubungan dalam keluarga.

Penelitian ini berfokus pada praktek tradisi tajdid al-nikah Di Desa Gayam Kecamatan BotolinggoKabupaten Bondowoso dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi tajdid al-nikah di Desa Gayam Kecamatan botolinggo Kabupaten Bondowoso. Metode penulisan ini disajikan menggunaan metode penelitian hukum empiris dengan menyajikan data  akurat yang didapat di lapangan dan disusun dengan skema yang mudah dipahami.

Pelaksanaan tajdid al-nikah tajdid al-nikah dilakukkan seperti halnya pernikahan pada umumnya dan tidak keluar dari hukum Islam yang berlaku seperti memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syarat nikah. Perbedaan praktek pelaksanan tajdid al-nikah hanya terletak pada kemeriahan pernikahan sebab tidak adanya tamu yang diundang dan pernak-pernik pernikahan sebagaimana pernikahan pada umumnya di Desa Gayam. Hukum dari Tajdid nikah ini adalah boleh. Sebab, tajdid nikah yang di lakukan tidak merusak akad nikah sebelumnya dan dilakukan sebab beberapa alasan yang tidak bertentangan dengan syara’.

Kata kunci: Tadjid Nikah, Tradisi, Perspektif Hukum Islam.

References

Hamid, Atiqah, Buku Lengkap Fiqh Wanita Segala tentang Urusan Wanita Ada di Sini,(Jogjakarta, Diva Press, 2014).

Mukhtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta, Bulan Bintang, 1998).

Mudjib Abdul¸ kaidah-kaidah ilmu fiqih, (Jakarta: kalam mulia, 2001).

Bukhori, Muhammad bin Ismail (al-), shohih bukhori, (Jakarta: maktabah syamila,).

sujari Dahlan, fenomena nikah sirri, (Surabaya: pustaka progresif 1998).

Kuncoroningrat, Sejarah Kebudayaan Indonesia, (Yogyakarta: Djambatan 2015).

Ensiklopedia islam jilid 1, (cet.3 jakarta pt intiar baru van hofen, 1999),.

Moh, Nur Hakim, Islam Tradisional Dan Reformasi Pragmatisme agama dalam pemikiran hasan hanafi, (Malang: Bayu Media Publishing, 2003).

Koentjoroningrat, Pengantar Ilmu Antropologi,(Djambatan,2012)

Rahmat, Syafie’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka setia).

Mhyar, Fanani, fiqh madani kontruksi hukum islam di dunia modern, (Yogyakarta: t.tp 2010).

Mahmud, Ija Santana Dan, antropologi pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia 2012).

Fakhruddin, Sejarah Dan Pemikiran, (malang: UIN, 2009).

Khallaf, Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Bandung: Risalah, t.th).

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997).

Manan, Abdul, Reformasi HukumIslam di Indonesia, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2006).

KBBI.Web.Id.

Juzairi, Syaikh Abdur Rahman (al-) Fikih Empat Madzhab, jil, 5 (Jakarta: pustaka al-Kautsar, 2015).

Qosim, Muhammad bin, Fathu Al Qorib Al Mujib, (ttp: haromain jaya indonesia, 2021).

Fannani, Ahmad Zainuddin (Al-), Fath al-Mu’in, (DKI Jakarta: Pustaka Azzam, 2016).

Bakar, Taqiyuddin Abi, Kifayat al-Akhyar fi Halighayati al-Ikhtisar, (Damaskus: Darul Basya’ir 2021).

Anshory, Zakariaya (al-), fathu al wahhab, Surabaya: cahaya.).

Prayogo, Habib, Tradisi Tajdid al-Nikah di Desa Karang Dadap Kecamatan Karang Dadap Kabupaten Pekalongan (Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang).

Sabiqa, Muhammad Adi Fariq “Tajdid al-Nikah Sebagai Alternatif Keluarga yang Belum Memiliki Keturunan”(Skripsi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Negri Wali Songo Semarang).

Miswin, Muhammad Nur Subhan Fisabilillah, Praktek Nganyare Kabin, (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)

Nurhayati, Yati, Ifrani, Said, M Yasir, dkkMetodologi Normatif Dan Empiris Dalam Prespektif Ilmu Hukum, (Jurnal Penegakan Hukum Indonesia,Vol: 2).

Umaman, Metode Peneltian Agama Teori Dan Praktek, (Jakarta : PT Raja Grafindo Perseda, 2015).

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, (Bandung : ALVABETA,cv, 2019)

Downloads

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles