ANALISIS MAKNA SIMBOLIK TRADISI ROKAT SEBELUM PANEN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA PENANG

Authors

  • Samsul Arifin STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo
  • Dwi Dasa Suryantoro STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.v3i1.158

Keywords:

Makna Simbolik Tradisi Rokat Sebelum Panen Perspektif Hukum Islam

Abstract

Rokat, merupakan tradisi yang kerap dilakukan ditengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Desa Penang yang mengadakan ritual tradisi rokat dengan tujuan untuk memohon perlindungan keselamatan dan keberkahan, serta mensyukuri nikmat Allah yang telah diberikan melalui hasil bumi berupa tumbuhan yang dipanen seperti; Jagung, Padi dan lain sebagainya yang menjadi penunjang kebutuhan pokok masyarakat. Penelitian ini berfokus pada Makna Simbolik dan bentuk Pelaksanaannya, serta Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Rokat sebelum Panen yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosio-coltural dengan jenis penelitian lapangan (Field Research). Sumber data diperoleh dari hasil Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi Rokat sebelum Penen di Desa Penang dalam bentuk simboliknya memiliki makna khusus atau tertentu diantaranya sebagai berikut: Ayam panggang yang di petenteng (dibelah dua) dimaknai sebagai bentuk pengorbanan. Nasi Tumpeng dimaknai sebagai permohonan. Ketupat atau (topak) dimaknai sebagai berprilaku untuk selalu pateppak (benar). Lepet di maknai dengan perbuatan yang harus pateptep (istiqomah). Gelung Teleng (kue piramit) dimaknai sebagai tali pengikat dari hasil panennya, Maksudnya apabila panen itu sudah didapat agar tidak mudah hilang maka diikat biar bherkat (berkah). Sarabi dimaknai dengan putihnya hati yang bersih. Bentuk pelaksanaan tradisi rokat sebelum panen ini terdapat serangkai bacaan yang harus berurutan yaitu; membaca tawasulan, membaca surah al-ikhlas, al alaq dan an-nas sebanyak tiga kali, membaca shalawat Nabi “As-sholatu was-salamu ‘alaikaya Rasulallah” 100 kali, pembacaan doa, doa yang dibaca memang doa pangrokat. Hukum Islam memandang tradisi rokat sebelum panen dianggap sunnh dikerjakan karena bacaan-bacaan dalam tradisi ini baik dan sesui dengan ajaran islam.

References

Aminah. S., & Roikan. (2019). Pengantar Penelitian Kualitatif, Ilmu Politik, Kencana.

Arifin, S. (2021), Tradisi Rokat dalam Prespektif Hukum Islam. Hukum Islam.

Husain, Ibn Hasan Al-Jaizana. (2016) Ma’alim Ushal al-Fiqh. Jeddah: Dar Ibnu al-Jauzi.

Husain, Ibn Hasan Al-Jaizana. (2016) Ma’alim Ushal al-Fiqh. Jeddah: Dar Ibnu al-Jauzi.

Khaeruman, B. (2016) Hukum Islam dalam Perubahan Sosial, (Bandung: CV Pustaka Setia).

Muhammad Al-Namlah, A., K. (2017). Al-Jami’ Lil Masail Ushul Al-Fiqh Wa Tatbiqatuha ‘Ala Al-Madzhab Al-Rajih, Riyad-Saudi: Maktabah

Sobur. (2003). Makna Simbolik. (Dalam Bahasa Komunikasi)

Soekanto. (2017) Pengertian Adat Istiadat. (Kamus Sosiologi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sugiono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Al-fabeta, Bandung.

Wahab, K. A. (2017). Kaidah-kaidah Hukum Islam (Iilmu Ushul Fiqh).

Zainuddin. (2015). Mehami Adat sebagai Dalil Hukum. Jurnal Lisan Al-Hal.

Downloads

Published

2024-12-15

Issue

Section

Articles