FITUR-FITUR HUKUM ISLAM: PENDEKATAN SISTEM ALA JASSER AUDA DALAM KAJIAN MAQASID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.52491/qowaid.vi.125Keywords:
Pendekatan sistem, Jasser Auda, Maqasid SyariahAbstract
Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern. Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan. Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner. Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.Karena zaman dan peradaban terus berkembang, maka pendekatan hukum Islam tradisional tentu tidak dapat sepenuhnya menjadi solusi atas sekian persoalan yang senantiasa muncul di tengah masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih update untuk menghasilkan respons yang tepat di tengah perkembangan peradaban yang semakin modern. Untuk itu, penting untuk membahas ide Jasser Auda yang memberikan pendekatan baru dalam kajian hukum Islam. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.Pendekatan yang ia ajukan adalah analisis sistem untuk melihat hukum Islam sebagai kesatuan dari sejumlah unit yang masing-masing mempunyai fitur serta saling berkaitan. Fitur-fitur yang Auda maksud dalam hukum Islam adalah watak kognitif, keterbukaan, holistisitas, multi-disipliner, multidisiplin, interkoneksi heirarkis, serta visioner. Dengan mengoptimalkan seluruh fitur-fitur tersebut, maka produk yang dihasilkan dalam hukum Islam akan menjadi lebih valid, efektif, serta dapat mendorong kemaslahatan manusia.
References
Auda, J. (2007). Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought.
Faisol, M. (2012). Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam: Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme. Kalam: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 6(1).
Ferdiansyah, H. (2018). Pemikiran Hukum Islam Jasser Auda (2nd ed.). Yayasan Pengkajian Hadist el-Bukhori.
Gumanti, R. (2018). Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam). Jurnal Al-Himayah, 2(1).
Irawan, Ah. S. (2022). Maqāshid al-Sharīah Jasser Auda sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporean. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(1).
Junaedi, M. (2017). Maqâṣid Syarî’ah Upaya Membentuk Peraturan Daerah: Pendekatan Sistem Perspektif Jasser Auda. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(2).
Mu’amar, M. A., & Hasan, A. W. (2012). Studi Islam Perspektif Insider/Outsider. IRCiSoD.
Mohammad Daud Ali, (2017), Hukum Islam, cet. 22, Jakarta: Raja Grafindo Persada..
Sidiq, S. (2017). Maqasid Syari’ah & Tantangan Modernitas: Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 7(1).
Wahyudi, Y. (2015). Hukum Islam antara Filsafat dan Politik. Pesantren Nawesea Press.
Wendry, N., & Syafruddin. (2020). Paradigma Pendekatan Sistem dalam Kajian Hukum Islam Menurut Jasser Auda. Journal Al-Ahkam, 11(1).
Most read articles by the same author(s)
- M Fakhruddin al-Razi, Nur Kamilia, Konsep Keluarga Sakinah dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional , Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law : Vol 1 No 2 Juli 2023















