PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • nuny rizqi amalia Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Ananda Eka Oktaviani Putri UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Widodo Hami UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.52491/qowaid.vi.110

Keywords:

pernikahan online, fiqh munakahat, undang-undang, tata cara

Abstract

Kurang pemahaman masyarakat mengenai hukum dan tata cara pernikahan online dapat memicu konflik atau kontroversi oleh karenanya dibutuhkan pembahasan yang mendalam mengenai permasalahan tersebut. Penelitian dilakukan dengan studi pustaka dan penjelasan dengan deskriptif analisis. Tujuan penelitian; (1) pandangan pernikahan online munurut ulama fiqh, (2) pandangan pernikahan online menurut undang-undang, (3) tata cara akad nikah, dan (4) tata cara akad nikah oline.  Hasil penelitian; (1) sebagian ulam membolehkan dan sebagian ulama melarang pernikahan online, (2) perkawinan sah apabila mengikuti peraturan pada agama yang dianutnya (pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974) (3) duduk bersama, mmeriksa saksi, doa, izin dari mempelai wanita, proses ijab dan qabul, pengucapan Ta’liq Thalaq, penandatangan berkas, dan penyerahan mahar (4) ungkapan atau tindakan yang pertama kali diucapkan oleh pihak perempuan (ijab) kemudian dijawab oleh pihak laki-laki sebagai tanda persetujuan dan kesediaan mereka untuk melanjutkan ikatan pernikahan (qabul) melalui sambungan suara dan video daring dengan dua tempat yang berbeda dan minimal dua saksi.

References

Al-Maliki, Muhammad Alwi dan Asep Saepudin Jahar. "Dinamika Hukum Akad Nikah Via Teleconference di Indonesia." Jurnal Indo-Islamika Vol. 10 No.2 Tahun 2020. Hlm. 136-151

Burhanuddin, M. “Akad Nikah Melalui Video Call dalam Tinjauan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam di Indonesia”. Skripsi. Universitas Alauddin Makassar. Makassar. 2017

Lubis. Sakban. Dkk. Fiqh Munakhat: Hukum Pernikahan Dalam Islam. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 2023

Moh. Rifai. Fiqih Islam Lengkap. Semarang. PT Karya Toha Putra. 1978

Muchtar. Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang. 1974

Mustakim. Ahmad. “Konsep Khitbah dalam Islam”. Nganjuk: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, No. 2. Vol. 1. Th. 2022. Hlm. 32

Nasution. Khoiruddin. 2003. “Basis Filosofis dan Implikasinya dalam Butir-Butir UU”. Jakarta: Jurnal UNUSIA, No. 48, Vol. 2. Th. 2003. Hlm. 129

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997, Tentang Perkawinan). Yogyakarta. 1986

Syarifuddin Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. 2007

Trigayatno, Ali. Bincang 11 Nikah Kontroversial dalam Islam. Malang: Madza Media. 2021

Wati. Husna. “Pernikahan Melalui Media Online Dalam Perspektif Fiqh Munakhat”.Skripsi. Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang. Palembang. 2016

Downloads

Published

2024-07-20

Issue

Section

Articles